Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan gudang di Kota Banjarmasin. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan niaga, memperlancar distribusi barang, serta melakukan penataan, pembinaan, dan pengawasan gudang oleh Pemerintah Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pengaturan penyelenggaraan pergudangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pendaftaran Gudang: Gudang terdiri dari Gudang Tertutup (dengan berbagai golongan berdasarkan luas dan kapasitas) dan Gudang Terbuka. Pemilik gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang diterbitkan oleh perangkat daerah yang membidangi perizinan. TDG memiliki masa berlaku dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun.
- Pencatatan Administrasi Gudang: Pengelola gudang wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan, yang masuk dan keluar. Pencatatan ini dapat dilakukan dalam bentuk buku atau sistem elektronik.
- Penyimpanan Barang di Gudang: Penyimpanan barang oleh perusahaan maksimal 3 bulan dalam kondisi normal, kecuali dalam keadaan mendesak atau untuk barang tertentu yang memerlukan masa simpan lebih lama dengan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB) dari Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
- Hak dan Kewajiban: Pemilik/penguasa gudang memiliki hak untuk memperoleh pembinaan dan informasi dari Pemerintah Daerah, serta berkewajiban untuk melarang penyimpanan barang-barang yang dilarang dan menjaga keamanan lingkungan gudang.
- Pelaporan: Kepala dinas yang membidangi perdagangan wajib melaporkan rekapitulasi perkembangan penerbitan TDG setiap 3 bulan sekali. Pengelola gudang yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi gudang.
- Pembinaan dan Pengawasan: Walikota menugaskan kepala dinas yang membidangi perdagangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pendaftaran gudang, penyimpanan barang di gudang, dan pelaporan.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam membantu pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan penyelenggaraan pergudangan.