Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/MK/BC/2025

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/MK/BC/2025 Tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor

Juga dikenal sebagai: KMK 12/MK/BC/2025 · KMK No. 12/MK/BC/2025

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 November 2025
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Menteri Keuangan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 November 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 4/KM.4/2025 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pencatatan dan pengawasan terhadap jumlah barang ekspor melalui penyeragaman jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean ekspor. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari kementerian atau lembaga terkait. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, atas nama Menteri Keuangan, menetapkan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean. Daftar jenis satuan barang yang ditetapkan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

(-)

(-)