Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Higiene Sanitasi Tempat Pengolahan Makanan dan Minuman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 2/2020 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2020Tanggal Penetapan:18 Februari 2020
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHigiene Sanitasi Tempat Pengolahan Makanan dan Minuman
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku18 Februari 2020
Tanggal Penetapan18 Februari 2020
Tempat PenetapanMuara Teweh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang higiene sanitasi tempat pengelolaan makanan dan minuman (TPM) di Kabupaten Barito Utara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi dan dapat membahayakan kesehatan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mewajibkan setiap TPM, termasuk jasa boga/katering, rumah makan dan restoran, depot air minum, kantin, dan tempat jajanan, serta tempat-tempat umum (TTU) seperti sarana kesehatan, sekolah, dan hotel, untuk memiliki izin usaha yang dilengkapi dengan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setelah TPM atau TTU memenuhi persyaratan higiene sanitasi yang ditentukan.

Setiap usaha TPM wajib mempekerjakan seorang penanggung jawab yang memiliki pengetahuan higiene sanitasi makanan dan sertifikat higiene sanitasi makanan. Tenaga penjamah makanan juga wajib berbadan sehat, tidak menderita penyakit menular, dan memiliki sertifikat kursus penjamah makanan. Pemeriksaan kesehatan berkala bagi penjamah makanan minimal dilakukan dua kali dalam setahun.

Dinas Kesehatan, dengan melibatkan asosiasi setempat, melakukan penetapan tingkat mutu higiene sanitasi terhadap TPM yang telah memiliki sertifikat laik higiene sanitasi. Persyaratan higiene sanitasi meliputi lokasi dan bangunan, fasilitas sanitasi, dapur, ruang makan dan gudang makanan, bahan makanan dan makanan jadi, pengolahan makanan, penyimpanan, penyajian, dan peralatan yang digunakan. Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara berkala oleh Dinas Kesehatan dengan melibatkan asosiasi, organisasi profesi, dan instansi terkait.

1. Usaha Jasaboga, Rumah makan dan Restoran, Depot Air Minum, Kantin dan Tempat Jajanan yang telah melakukan kegiatan berdasarkan ketentuan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, agar menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

1. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 Peraturan Daerah ini dapat dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).