Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Lambang Daerah dan Lagu Mars Kabupaten Luwu Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 1/2005 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2005Tanggal Penetapan:14 Januari 2005
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLambang Daerah dan Lagu Mars Kabupaten Luwu Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku14 Januari 2005
Tanggal Penetapan14 Januari 2005
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 1972 tentang Lambang Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lambang Daerah dan Lagu Mars Kabupaten Luwu Timur sebagai simbol identitas daerah dan jati diri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan simbol identitas daerah, mengembangkan partisipasi dan imajinasi masyarakat, serta menggambarkan karakteristik daerah berdasarkan sejarah, budaya, dan bahasa.

Lambang Daerah dan Lagu Mars didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Lambang daerah menggambarkan unsur-unsur seperti bintang, payung, kobaran api, gunung, pabrik, air, welenrengnge, padi, labungawaru, dan sayap burung lagaruda, yang masing-masing memiliki makna simbolis. Lagu Mars digunakan pada acara-acara resmi.

Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan Lambang Daerah oleh instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan dalam berbagai kegiatan yang mewakili daerah. Pembuatan Lambang Daerah oleh masyarakat umum memerlukan izin dari instansi yang berwenang. Terdapat larangan untuk mengubah bentuk, huruf, kalimat, angka, lukisan, atau warna pada Lambang Daerah, serta larangan penggunaan Lambang Daerah untuk propaganda politik, usaha dagang, atau kepentingan pribadi.

(-)

1. Barang siapa menyalahgunakan Lambang Daerah diancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).