Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 3/2005 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2005Tanggal Penetapan:29 September 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku29 September 2005
Tanggal Penetapan29 September 2005
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2005 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2005. *Latar Belakang dan Tujuan:* Peraturan ini dibuat berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2005, yang sesuai dengan arah dan kebijakan umum APBD serta strategi dan prioritas anggaran. *Ketentuan Substansial:* Peraturan ini mengatur perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk: - Pendapatan: Semula Rp 368.556.523.200,00 menjadi Rp 370.949.060.000,00. - Belanja: Semula Rp 378.484.730.133,00 menjadi Rp 427.095.435.702,00. - Pembiayaan: Penerimaan setelah perubahan menjadi Rp 64.210.283.279,00 dan pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp 8.063.907.577,00. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi anggaran menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar piutang daerah, daftar investasi daerah, daftar dana cadangan, serta daftar utang dan pinjaman daerah. Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran APBD Perubahan sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)