Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 29 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 29 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 29/2004 · Perda Kota Banjar No. 29 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 29 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2004Tanggal Penetapan:24 Juni 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kebersihan Lingkungan
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku24 Juni 2004
Tanggal Penetapan24 Juni 2004
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 29 Tahun 2004 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan Lingkungan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah peningkatan status Kota Banjar menjadi daerah otonom dan perlunya menggali sumber-sumber pendapatan daerah untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat, salah satunya melalui retribusi pelayanan kebersihan lingkungan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas setiap pelayanan kebersihan lingkungan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan kebersihan lingkungan, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan tersebut.
  2. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan penggolongan yang menitikberatkan pada faktor-faktor letak, guna bangunan, dan nilai jual bangunan.
  3. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Biaya meliputi pengumpulan, pengelolaan, dan pemusnahan sampah, termasuk sewa TPA.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif digolongkan berdasarkan klasifikasi pelayanan, didasarkan pada tarif pasar pelayanan sejenis, atau dihitung berdasarkan unsur biaya penyediaan jasa dan keuntungan yang dikehendaki. Tarif berbeda untuk rumah tinggal, industri, hotel, toko, perkantoran, restoran, pedagang, terminal, lembaga pendidikan, instalasi kesehatan, tempat hiburan, dan pekan raya.
  5. Masa Berlakunya Retribusi: Masa retribusi adalah 1 bulan takwim. Retribusi terutang terjadi pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah Kota Banjar.
  7. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak bisa diborongkan, menggunakan karcis atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Penagihan Retribusi: Surat teguran dikeluarkan 7 hari setelah jatuh tempo, dan wajib retribusi harus melunasi dalam 7 hari setelah surat teguran.
  9. Ketentuan Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  10. Pengurangan, Keringanan, dan Penghapusan Retribusi: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan penghapusan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
  11. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi: Permohonan diajukan tertulis kepada Walikota.
  12. Kadaluarsa: Hak penagihan retribusi kadaluarsa setelah 3 tahun, kecuali ada tindakan pidana di bidang retribusi.
  13. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa: Piutang yang kadaluarsa dapat dihapus dengan Keputusan Walikota.
  14. Ketentuan Khusus: Pemerintah Daerah berkewajiban memelihara kebersihan, mengatur TPS, dan mengangkut sampah. Masyarakat wajib memelihara kebersihan lingkungan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).