Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No. 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyuasin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuasin 5/2014 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Juli 2014
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No. 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyuasin
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Juli 2014
Tempat PenetapanPangkalan Balai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyuasin. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 4 Tahun 2009. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2011. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 13 Tahun 2012.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyuasin. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika organisasi dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan aparatur pemerintah.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyuasin yang berbentuk: Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan, Badan Ketahanan Pangan, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Perpustakaan Daerah, Arsip dan Dokumentasi Daerah, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe C.
  2. Perubahan tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan.
  3. Perubahan susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik.
  4. Perubahan tugas, fungsi, dan susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah.

(-)

(-)