di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No. 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyuasin
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuasin 5/2014 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyuasin. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika organisasi dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan aparatur pemerintah.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi: