Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 19 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 19 Tahun 1959 tentang Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908

Juga dikenal sebagai: Perpu 19/1959 · Perpu No. 19 Tahun 1959 · Perpu Nomor 19 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 September 1959
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 September 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi Pajak Rumah-Tangga 1908 (Staatsblad 1908 No. 13), sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran-Negara 1953 No. 5

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dengan meninjau kembali dan menaikkan tarif pajak rumah-tangga, serta memperluas cakupan pajak dengan memasukkan bungalow sebagai objek pajak. Pajak ini dikenakan berdasarkan nilai sewa rumah kediaman, nilai perabot rumah, serta jumlah dan jenis sepeda motor dan otomobil. Kebijakan ini menargetkan golongan masyarakat yang memiliki daya pikul lebih tinggi. Selain itu, peraturan ini menyederhanakan pengenaan pajak dan menyesuaikan pasal-pasal terkait dengan perluasan cakupan pajak untuk bungalow.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan untuk pertama kali berlaku atas pungutan untuk tahun pajak atau masa pajak setelah 31 Desember 1959.

(-)