Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 49 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016 tentang Pembatalan Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 49/2019 · Permen LHK No. 49 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 49 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2019Tanggal Penetapan:30 Agustus 2019
Pengelolaan Sumber Daya AlamPendapatan Non PajakPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016 tentang Pembatalan Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku27 September 2019
Tanggal Penetapan30 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016 tentang Pembatalan Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 520).

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016 tentang Pembatalan Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan. Pencabutan ini dilakukan karena berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12/P/HUM/2015, ketentuan mengenai penggantian nilai tegakan dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku umum. Dengan demikian, pengenaan penggantian nilai tegakan dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)