di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 38 Tahun 1960 tentang Penggunaan Dan Penetapan Luas Tanah Untuk Tanaman-Tanaman Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perpu 38/1960 · Perpu No. 38 Tahun 1960 · Perpu Nomor 38 Tahun 1960
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1960 ini bertujuan untuk mengatur penggunaan tanah secara efisien guna mendukung program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan sandang-pangan rakyat. Peraturan ini memberikan wewenang kepada Menteri Agraria, setelah berkonsultasi dengan Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri, untuk menetapkan batas maksimum dan minimum luas tanah yang dapat ditanami atau harus disediakan untuk tanaman tertentu. Penetapan ini didasarkan pada wilayah kerja perusahaan atau daerah tertentu. Kepala Daerah tingkat II bertanggung jawab untuk menetapkan pembagian tanah di desa-desa, dengan persetujuan dari Gubernur atau Residen. Panitia Desa, yang terdiri dari Kepala Desa dan wakil tani, akan menentukan letak dan luas tanah yang harus disediakan. Peraturan ini juga mengatur agar perusahaan turut serta dalam usaha kesejahteraan daerah untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan perusahaan dan perekonomian rakyat.