Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 38 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 38 Tahun 1960 tentang Penggunaan Dan Penetapan Luas Tanah Untuk Tanaman-Tanaman Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perpu 38/1960 · Perpu No. 38 Tahun 1960 · Perpu Nomor 38 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 1960Tanggal Penetapan:14 Oktober 1960
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPenggunaan Dan Penetapan Luas Tanah Untuk Tanaman-Tanaman Tertentu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Oktober 1960
Tanggal Penetapan14 Oktober 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1960 ini bertujuan untuk mengatur penggunaan tanah secara efisien guna mendukung program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan sandang-pangan rakyat. Peraturan ini memberikan wewenang kepada Menteri Agraria, setelah berkonsultasi dengan Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri, untuk menetapkan batas maksimum dan minimum luas tanah yang dapat ditanami atau harus disediakan untuk tanaman tertentu. Penetapan ini didasarkan pada wilayah kerja perusahaan atau daerah tertentu. Kepala Daerah tingkat II bertanggung jawab untuk menetapkan pembagian tanah di desa-desa, dengan persetujuan dari Gubernur atau Residen. Panitia Desa, yang terdiri dari Kepala Desa dan wakil tani, akan menentukan letak dan luas tanah yang harus disediakan. Peraturan ini juga mengatur agar perusahaan turut serta dalam usaha kesejahteraan daerah untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan perusahaan dan perekonomian rakyat.

(-)

  • 1. Barang siapa melanggar penetapan Panitia Desa dapat dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 5.000,-.
  • 2. Orang yang menghasut untuk melakukan pelanggaran juga dikenai hukuman yang sama.
  • 3. Jika pelanggaran dilakukan oleh badan hukum, tuntutan pidana ditujukan kepada pimpinan atau pemberi perintah.