Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 2/2005 · Perda Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSungailiat

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2005 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2005. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp. 161.162.232.000,- dan alokasi belanja daerah sebesar Rp. 183.093.696.700,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (21.931.464.700,-). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 23.703.437.700,- dan pengeluaran sebesar Rp. 1.771.973.000,-, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 21.931.464.700,-.

APBD Tahun Anggaran 2005 dirinci lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Lampiran tersebut mencakup ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar ringkasan nilai aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan.

Peraturan ini memberikan landasan operasional bagi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2005, yang penjabarannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.

(-)

(-)