di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 1/2018 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan dan penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang disediakan, dimiliki, dan dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusinya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan volume hasil penyedotan, jarak tempuh, dan fasilitas yang digunakan. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif meliputi tarif untuk penyediaan kakus (buang air kecil, buang air besar, mandi) dan tarif untuk penyedotan kakus berdasarkan klasifikasi kakus (sosial, rumah tinggal, kepentingan umum, komersial).
Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan. Masa retribusi adalah jangka waktu penggunaan pelayanan penyedotan kakus setiap kali memanfaatkan jasa. Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan hasilnya disetor ke Kas Daerah. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterbitkan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.