Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 14/2014 · Peraturan KPU No. 14 Tahun 2014 · Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2014Tanggal Penetapan:11 April 2014
Perlindungan Hak AsasiKewarganegaraan & KeimigrasianPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku14 April 2014
Tanggal Penetapan11 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah ketentuan mengenai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan umum, khususnya terkait pengumuman hasil survei atau jajak pendapat dan hitung cepat. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan substansial yang diubah adalah penghapusan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (4) serta perubahan ayat (3) Pasal 23 dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013. Ayat (3) yang diubah mengatur kewajiban bagi pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu untuk mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengumuman hasil survei dan hitung cepat pada pemilihan umum.

(-)

(-)