di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 11/2020 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi:
Perubahan pendapatan meliputi penurunan pada pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan juga mengalami penurunan, terutama pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sementara itu, terdapat peningkatan pada pendapatan hibah dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Perubahan belanja meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mengalami penurunan pada belanja pegawai dan bantuan sosial, namun meningkat pada belanja subsidi, hibah, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mengalami penurunan pada belanja pegawai dan belanja modal, namun meningkat pada belanja barang/jasa.
Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Penjabaran lebih lanjut mengenai perubahan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.