Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 2 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 2/2012 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2012Tanggal Penetapan:19 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Tanggal Berlaku19 Oktober 2012
Tanggal Penetapan19 Oktober 2012
Tempat PenetapanOndong Siau

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun 2010 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun Anggaran 2012. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan Sisa Lebih Tahun Anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun berjalan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD diperlukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, pergeseran anggaran, dan pemanfaatan SILPA.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 semula berjumlah Rp.404.040.909.014,00 bertambah sejumlah Rp.45.778.973.630,91 sehingga menjadi Rp 449.819.882.644,91.
  2. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  3. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  4. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan perubahan, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, piutang daerah, penyertaan modal, aset tetap, aset lainnya, kegiatan yang belum diselesaikan, dana cadangan daerah, serta pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)