di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 2 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 2/2012 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun Anggaran 2012. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan Sisa Lebih Tahun Anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun berjalan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD diperlukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, pergeseran anggaran, dan pemanfaatan SILPA.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan perubahan, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, piutang daerah, penyertaan modal, aset tetap, aset lainnya, kegiatan yang belum diselesaikan, dana cadangan daerah, serta pinjaman daerah dan obligasi daerah.