Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 51 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Banjar dengan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 51/2020 · Permendagri No. 51 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 51 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2020Tanggal Penetapan:1 Juli 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Banjar dengan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku13 Juli 2020
Tanggal Penetapan01 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru di Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang pembentukan dan pemerintahan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan mengenai batas-batas administratif antara kedua daerah tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan titik-titik koordinat yang menjadi batas antara Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru, yang ditandai dengan Pilar Batas Utama (PBU), Pilar Acuan Batas Utama (PABU), dan Titik Kartometrik (TK). Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi PBU, PABU, dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan.

(-)

(-)