Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Prasarana Perikanan Samudera

Juga dikenal sebagai: PP 66/2012 · PP No. 66 Tahun 2012 · PP Nomor 66 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2012Tanggal Penetapan:10 Agustus 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Prasarana Perikanan Samudera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Agustus 2012
Tanggal Penetapan10 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2012 ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari berbagai tahun anggaran. Nilai penambahan modal tersebut adalah sebesar Rp12.535.595.114,00. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan bertujuan untuk mendukung operasional dan pengembangan Perum Prasarana Perikanan Samudera.

(-)

(-)