Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 12/2008 · Perda Kabupaten Temanggung No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2008Tanggal Penetapan:6 Desember 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku06 Desember 2008
Tanggal Penetapan06 Desember 2008
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2008. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, sementara Dana Perimbangan mengalami penurunan. Belanja daerah juga mengalami perubahan, baik pada belanja tidak langsung maupun belanja langsung, dengan penyesuaian pada berbagai jenis belanja seperti belanja pegawai, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran, termasuk SILPA tahun anggaran sebelumnya dan pencairan dana cadangan. Peraturan ini juga mengatur mengenai defisit anggaran yang dapat ditutupi melalui penarikan pinjaman dan pelaksanaan belanja dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dalam APBD. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan. Pemerintah Kabupaten Temanggung wajib menyampaikan Laporan Semesteran pelaksanaan APBD kepada DPRD Kabupaten Temanggung.

(-)

(-)