di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 4/2021 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 4 Tahun 2021 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Padang Sidempuan. Perubahan tersebut meliputi:
Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, penguatan kelembagaan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan penyesuaian nomenklatur.