Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 4/2021 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 4 Tahun 2021 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2022Tanggal Penetapan:16 Maret 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kota Padang Sidempuan
Tanggal Berlaku17 Maret 2022
Tanggal Penetapan16 Maret 2022
Tempat PenetapanPadang Sidempuan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Padang sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Padang sidempuan (Lembaran Daerah Kota Padang sidempuan Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang sidempuan Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Padang Sidempuan. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 2: Mengubah susunan Perangkat Daerah Kota, termasuk perubahan tipe dan nomenklatur beberapa Dinas Daerah dan Badan Daerah. Contohnya, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata menjadi Tipe B, dan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Tipe A.
  2. Pasal 7: Menegaskan bahwa Rumah Sakit Daerah adalah unit organisasi bersifat khusus yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian.
  3. Pasal 10: Mengubah ketentuan mengenai jabatan Perangkat Daerah Kota, termasuk eselon jabatan untuk Sekretaris Daerah Kota, Sekretaris Inspektorat Daerah Kota, Kepala Bagian, Camat, Direktur Rumah Sakit, dan jabatan lainnya. Ayat (3) huruf h dihapus.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, penguatan kelembagaan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan penyesuaian nomenklatur.

(-)

(-)