di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perizinan di Bidang Perindustrian dan Perdagangan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 4/2011 · Perda Kota Kediri No. 4 Tahun 2011 · Perda Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan di bidang perindustrian dan perdagangan di Kota Kediri. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang berusaha di bidang tersebut.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai jenis perizinan, termasuk:
Setiap orang atau badan usaha wajib memiliki izin sesuai dengan jenis pelayanan yang ditetapkan. IUI wajib dimiliki oleh perusahaan industri dengan skala investasi tertentu, kecuali industri kecil. SIUP wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan klasifikasi berdasarkan kekayaan bersih. TDG wajib dimiliki oleh perusahaan atau perorangan yang memiliki gudang. TDP wajib dimiliki oleh berbagai bentuk perusahaan. STPW wajib dimiliki oleh pemberi dan penerima waralaba. IUP2T, IUPP, dan IUTM wajib dimiliki oleh pengelola pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemegang izin, seperti penyampaian informasi industri secara berkala, pelaksanaan upaya keseimbangan lingkungan, dan penyediaan tempat usaha untuk usaha kecil di pusat perbelanjaan. Semua permohonan pelayanan perizinan tidak dikenakan biaya.