Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perizinan di Bidang Perindustrian dan Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 4/2011 · Perda Kota Kediri No. 4 Tahun 2011 · Perda Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2011Tanggal Penetapan:28 Maret 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan di Bidang Perindustrian dan Perdagangan
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku28 Juli 2011
Tanggal Penetapan28 Maret 2011
Tempat PenetapanKediri

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 21 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Perizinan di Bidang Perindustrian dan Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan di bidang perindustrian dan perdagangan di Kota Kediri. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang berusaha di bidang tersebut.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai jenis perizinan, termasuk:

  1. Bidang Perindustrian: Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI), dan Izin Perluasan Industri.
  2. Bidang Perdagangan: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Gudang (TDG), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Persetujuan Penyelenggaraan Pameran, Informasi Perusahaan, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Setiap orang atau badan usaha wajib memiliki izin sesuai dengan jenis pelayanan yang ditetapkan. IUI wajib dimiliki oleh perusahaan industri dengan skala investasi tertentu, kecuali industri kecil. SIUP wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan klasifikasi berdasarkan kekayaan bersih. TDG wajib dimiliki oleh perusahaan atau perorangan yang memiliki gudang. TDP wajib dimiliki oleh berbagai bentuk perusahaan. STPW wajib dimiliki oleh pemberi dan penerima waralaba. IUP2T, IUPP, dan IUTM wajib dimiliki oleh pengelola pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemegang izin, seperti penyampaian informasi industri secara berkala, pelaksanaan upaya keseimbangan lingkungan, dan penyediaan tempat usaha untuk usaha kecil di pusat perbelanjaan. Semua permohonan pelayanan perizinan tidak dikenakan biaya.

Semua jenis perizinan dibidang perindustrian dan perdagangan yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan dengan jenis usaha dan pada lokasi yang sama sampai batas masa izinnya dan sesudahnya diganti atau didaftar ulang berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10, Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22, dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan, dan/atau pencabutan atas izin, tanda daftar, atau surat. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6, Pasal 7 huruf a, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 15 ayat (2), dipidana penjara atau denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.