Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 3/2006 · Perda Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2006Tanggal Penetapan:27 Juni 2006
Keuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku29 Juni 2006
Tanggal Penetapan27 Juni 2006
Tempat PenetapanNanga Pinoh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Melawi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 dan mendukung terwujudnya demokrasi melalui partai politik. Tujuan pemberian bantuan keuangan adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Melawi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik secara proporsional berdasarkan jumlah kursi yang diperoleh di DPRD.
  2. Besaran bantuan keuangan ditetapkan setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
  3. Bantuan keuangan untuk setiap kursi tidak boleh melebihi bantuan partai politik di tingkat Provinsi Kalimantan Barat, dengan besaran yang ditetapkan sebesar Rp. 17.500.000,- per kursi.
  4. Prosedur pengajuan bantuan keuangan meliputi penyampaian permohonan tertulis oleh DPC partai politik kepada Bupati dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti SK kepengurusan, NPWP, surat keterangan perolehan kursi, dan surat pernyataan.
  5. Tim penelitian dan pemeriksaan dibentuk untuk meneliti kelengkapan administrasi pengajuan bantuan keuangan.
  6. Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Kantor Kesatuan Bangsa, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat atas nama Bupati.
  7. Partai politik wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pengawas Daerah.

(-)

(-)