di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 3/2006 · Perda Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Melawi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 dan mendukung terwujudnya demokrasi melalui partai politik. Tujuan pemberian bantuan keuangan adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Melawi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: