Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 19 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyedotan Kakus

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 19/2003 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 19 Tahun 2003 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 19 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2003Tanggal Penetapan:12 Maret 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penyedotan Kakus
LokasiPemerintah Kota Padang Sidempuan
Tanggal Berlaku12 Maret 2003
Tanggal Penetapan12 Maret 2003
Tempat PenetapanPadang Sidempuan

Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka peraturan dan ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 19 Tahun 2003 mengatur tentang Retribusi Penyedotan Kakus. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah dan desentralisasi, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padangsidimpuan. Retribusi penyedotan kakus dianggap sebagai salah satu sumber PAD yang sah karena pelayanan ini membutuhkan biaya fisik dan operasional.

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap jasa pelayanan penyedotan kakus dikenakan retribusi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa tersebut. Retribusi ini termasuk jenis retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume penyedotan. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan biaya administrasi, penyedotan, pembuangan, pengadaan/perawatan, dan biaya pembinaan. Daerah pemungutan retribusi adalah di wilayah Kota Padangsidimpuan, dengan tarif sebesar Rp. 40.000,- per tangki mobil sedot.

Retribusi dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah retribusi yang terutang.

(-)

Pasal 16 menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).