di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Lawas 2/2017 · Perda Kabupaten Padang Lawas No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Padang Lawas Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pemenuhan hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Tujuannya meliputi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas pelayanan publik, serta memastikan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pelayanan publik, termasuk:
Peraturan ini juga menekankan pentingnya standar pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta pengelolaan pengaduan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.