Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Lawas 2/2017 · Perda Kabupaten Padang Lawas No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Padang Lawas Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2017Tanggal Penetapan:27 Juli 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Lawas
Tanggal Berlaku28 Juli 2017
Tanggal Penetapan27 Juli 2017
Tempat PenetapanSibuhuan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pemenuhan hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Tujuannya meliputi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas pelayanan publik, serta memastikan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pelayanan publik, termasuk:

  1. Pembagian Kewenangan: Bupati sebagai pembina pelayanan publik bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi terhadap penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik bertanggung jawab mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan SKPD.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan: Meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, perhubungan, dan lainnya.
  3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Kewajiban Perizinan/Pendaftaran: Tidak disebutkan secara eksplisit, namun tersirat dalam pemenuhan standar pelayanan.
    • Persyaratan Khusus Badan Hukum: Mitra kerjasama penyelenggara pelayanan publik wajib berbadan hukum Indonesia.
    • Kewajiban Pelaporan: Penyelenggara wajib melaporkan perkembangan kinerja pelayanan publik kepada DPRD setiap tahun. Pelaksana juga wajib menyusun laporan keuangan dan kinerja kepada Penyelenggara secara berkala.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya standar pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta pengelolaan pengaduan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

(-)

(-)