di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62 Tahun 1963 tentang Pemberian Amnesti Dan Abolisi Kepada Orang-Orang Asing Yang Tersangkut Dengan Pemberontakan Di Sumatera Selatan Dan Jambi Dan Pemberontakan Di Jawa Barat
Juga dikenal sebagai: Keppres 62/1963 · Keppres No. 62 Tahun 1963 · Keppres Nomor 62 Tahun 1963
Keputusan Presiden No. 62 Tahun 1963 bertujuan untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada individu yang terlibat dalam pemberontakan di Sumatera Selatan, Jambi, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, yang telah menyerahkan diri kepada Republik Indonesia sebelum 30 April 1963. Kebijakan ini didasarkan pada Manifesto Politik yang menjadi Garis-garis Besar Haluan Negara, dengan tujuan mencapai keamanan dan kesatuan bangsa. Amnesti dan abolisi diberikan kepada mereka yang telah bersumpah setia kepada negara dan disampaikan di hadapan penguasa setempat. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi mereka yang dianggap sebagai auctor-intellectualis atau penanggung jawab pemberontakan. Amnesti menghapus semua akibat hukum pidana, sedangkan abolisi meniadakan penuntutan pidana bagi pelaku yang memenuhi syarat.