Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008-2013

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 13/2009 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2009 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2009Tanggal Penetapan:11 September 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008-2013
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku12 September 2009
Tanggal Penetapan11 September 2009
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2005-2008 (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan untuk periode 2008-2013. RPJMD ini menjadi acuan dalam setiap kegiatan pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan dan tolok ukur kinerja Pemerintah Provinsi. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan indikatif. Berdasarkan Peraturan Daerah ini, disusun Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) Provinsi dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Gubernur melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan RPJMD yang dituangkan dalam Renstra SKPD.

(-)

(-)