di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2017 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi, dan Tim Pengenalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota
Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 10/2017 · Permenko Perekonomian No. 10 Tahun 2017 · Permenko Perekonomian Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatur mekanisme dan tata kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP), Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi, dan TPID Kabupaten/Kota.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional, yang memerlukan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata kerja TPIP, TPID Provinsi, dan TPID Kabupaten/Kota.
Ketentuan Substansial: