Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2017 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi, dan Tim Pengenalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 10/2017 · Permenko Perekonomian No. 10 Tahun 2017 · Permenko Perekonomian Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2017Tanggal Penetapan:10 November 2017
Organisasi Komisi & Badan NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaMekanisme dan Tata Kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi, dan Tim Pengenalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku12 November 2017
Tanggal Penetapan10 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatur mekanisme dan tata kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP), Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi, dan TPID Kabupaten/Kota.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional, yang memerlukan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata kerja TPIP, TPID Provinsi, dan TPID Kabupaten/Kota.

Ketentuan Substansial:

  1. Tugas TPIP: Koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pengendalian, dan pencapaian sasaran inflasi; penyelesaian hambatan dan permasalahan; serta pemantauan dan evaluasi pengendalian dan pencapaian sasaran inflasi.
  2. Struktur TPIP: TPIP dibantu oleh kelompok kerja (Kelompok Kerja Pusat dan Kelompok Kerja Daerah) dan sekretariat.
  3. Akuntabilitas dan Koordinasi: TPIP wajib menerapkan sistem akuntabilitas kinerja dan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
  4. Koordinasi dengan TPID: TPIP berkoordinasi dengan TPID Provinsi dan TPID Kabupaten/Kota melalui forum rapat koordinasi (rapat koordinasi nasional, rapat koordinasi tingkat pimpinan kementerian/lembaga, rapat koordinasi pusat dan daerah, rapat koordinasi satu provinsi, rapat koordinasi tingkat pimpinan provinsi/kabupaten/kota, dan rapat koordinasi antar TPID).
  5. Sasaran Inflasi: Penyusunan dan penetapan sasaran inflasi yang dibahas dalam rapat koordinasi tingkat pimpinan kementerian/lembaga, yang hasilnya dapat menjadi dasar bagi Menteri Keuangan untuk menetapkan sasaran inflasi.
  6. Evaluasi Kinerja TPID: Kelompok Kerja Daerah menyelenggarakan evaluasi kinerja atas TPID Provinsi dan TPID Kabupaten/Kota.
  7. Pelaporan: TPIP bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kepada Presiden secara triwulanan. TPID Provinsi dan TPID Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melalui Sekretariat TPIP.

(-)

(-)