Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/11/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/11/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 69/M-DAG/PER/11/2013 · Permendag No. 69/M-DAG/PER/11/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2013Tanggal Penetapan:26 November 2013
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Desember 2013
Tanggal Penetapan26 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru? Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/11/2013 merupakan Peraturan Menteri yang baru ditetapkan pada 26 November 2013 untuk tujuan penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar. Walau merupakan produk peraturan baru, substansi peraturan ini bersifat teknis dan periodik (penetapan HPE untuk periode tertentu) dan merujuk pada kerangka pengaturan sebelumnya.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Ya. Pasal 7 secara tegas menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65/M-DAG/PER/10/2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian PM 69/2013 menggantikan PM 65/2013.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak memuat ketentuan yang secara eksplisit mengubah teks peraturan lain. Namun, penetapan HPE ini dilakukan dalam kerangka pelaksanaan ketentuan yang diatur lebih umum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2012 dan perubahannya (Nomor 55/M-DAG/PER/9/2013). Jadi PM 69/2013 bukan amandemen terhadap PM 33/2012, melainkan pengaturan pelaksanaan/penetapan HPE sebagaimana dimandatkan oleh PM 33/2012 dan perubahannya.

  • Status Berlaku:

    • Peraturan ini ditetapkan pada 26 November 2013 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2013 (tersurat di bagian pengundangan).
    • Periode berlaku HPE yang ditetapkan oleh Peraturan ini adalah dari 1 Desember 2013 sampai dengan 31 Desember 2013 (Pasal 5).
    • Pasal 6 mengatur ketentuan kesinambungan: apabila masa berlaku HPE berakhir dan HPE baru belum ditetapkan, nilai HPE dalam Lampiran PM ini tetap dipakai sampai ditetapkannya HPE baru.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama Peraturan Menteri ini adalah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar sebagai dasar penghitungan bea keluar oleh Kementerian Keuangan (Pasal 1 dan 3).
    • Latar belakangnya adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2012 (dan perubahannya) yang mengamanatkan tata cara penetapan HPE, serta perlunya koordinasi dengan instansi teknis terkait dan mempertimbangkan usulan tertulis (konsiderans a dan b).
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban institusional: Kementerian Perdagangan berkewajiban menetapkan HPE sesuai ketentuan (Pasal 1, Pasal 2 dan Lampiran).
    • Kewajiban administratif: Kementerian Keuangan menggunakan HPE tersebut sebagai dasar perhitungan bea keluar (Pasal 3).
    • Kewajiban koordinasi: Penetapan HPE dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait (tercantum dalam konsiderans—menimbang huruf b).
    • Hak pelaku usaha: Walaupun tidak disebutkan hak eksplisit, pelaku usaha berhak mengetahui nilai HPE yang ditetapkan (termasuk melalui Lampiran) karena HPE mempengaruhi besaran bea keluar yang harus dibayar.
  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:

    • Prinsip market-oriented: Penetapan HPE berpedoman pada harga pasar, yaitu harga rata-rata tertinggi pada bursa internasional, harga rata-rata tertinggi FOB, harga rata-rata tertinggi pasar domestik, atau harga rata-rata tertinggi di negara pengimpor dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan HPE (Pasal 2).
    • Prinsip kesinambungan hukum: Adanya ketentuan agar HPE lama tetap berlaku jika HPE baru belum ditetapkan (Pasal 6), untuk menghindari kekosongan aturan dalam penghitungan bea keluar.
    • Prinsip koordinasi antar-institusi: Penetapan HPE mempertimbangkan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait (konsiderans).
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Metode penetapan HPE: Pasal 2 menetapkan bahwa HPE ditentukan dengan berpedoman pada salah satu dari beberapa acuan harga tertinggi dalam satu bulan terakhir: bursa internasional, harga FOB, pasar dalam negeri, atau negara pengimpor.
    • Dokumentasi: Nilai HPE untuk masing-masing produk dicantumkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri (Pasal 4).
    • Penggunaan oleh pemerintah: HPE yang ditetapkan digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar penghitungan Bea Keluar (Pasal 3), sehingga prosedur teknis penghitungan bea keluar mengikuti nilai HPE tersebut dalam administrasi kepabeanan.
    • Periode berlaku dan pembaruan: Pasal 5 menentukan periode berlaku HPE (1–31 Desember 2013) dan Pasal 6 mengatur mekanisme sementara bila HPE baru belum ditetapkan—dengan kata lain proses pembaruan HPE dilakukan secara berkala/periodik sesuai kebutuhan administrasi bea keluar.
    • Koordinasi antar-instansi: Meskipun prosedur teknis rinci (mis. format usulan, frekuensi rapat) tidak tercantum dalam pasal normatif peraturan ini, konsiderans menyebutkan bahwa penetapan HPE dilakukan dengan memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait, sehingga prosedur operasional tersebut diamanatkan secara prinsip.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2013 (pengundangan tanggal 26 November 2013) dan menetapkan HPE berlaku terhitung dari 1 Desember 2013 sampai dengan 31 Desember 2013 (Pasal 5).
  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Pasal 6 mengatur ketentuan peralihan: apabila masa berlaku HPE telah berakhir dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru. Dengan demikian eksportir dan otoritas kepabeanan dapat terus menggunakan nilai HPE Lampiran sebagai dasar penghitungan bea keluar tanpa jeda administratif.
    • Selain ketentuan tersebut, tidak ada ketentuan penyesuaian spesifik atau jangka waktu penyesuaian tambahan yang ditetapkan untuk entitas yang sudah ada; kewajiban praktis penyesuaian adalah mengikuti HPE baru sejak tanggal efektifnya.
  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Batas waktu penyesuaian implisit adalah masa berlaku HPE yang tercantum (1–31 Desember 2013). Entitas diharapkan menerapkan HPE yang baru sejak tanggal efektif penetapan HPE.
    • Jika HPE baru belum ditetapkan setelah masa berlaku berakhir, ketentuan Pasal 6 memberi kepastian sementara sehingga tidak memerlukan penyesuaian segera sampai HPE baru diumumkan.
  • Grandfathering Clauses:

    • Pasal 6 berfungsi sebagai klausul grandfathering atau kelangsungan administratif: nilai HPE yang tercantum dalam Lampiran tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru. Ini mencegah kekosongan dasar hukum dalam penghitungan bea keluar dan melindungi kepastian hukum bagi pelaku usaha selama masa transisi.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi