di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/11/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Juga dikenal sebagai: Permendag 69/M-DAG/PER/11/2013 · Permendag No. 69/M-DAG/PER/11/2013
Apakah ini Peraturan Baru? Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/11/2013 merupakan Peraturan Menteri yang baru ditetapkan pada 26 November 2013 untuk tujuan penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar. Walau merupakan produk peraturan baru, substansi peraturan ini bersifat teknis dan periodik (penetapan HPE untuk periode tertentu) dan merujuk pada kerangka pengaturan sebelumnya.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Ya. Pasal 7 secara tegas menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65/M-DAG/PER/10/2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian PM 69/2013 menggantikan PM 65/2013.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak memuat ketentuan yang secara eksplisit mengubah teks peraturan lain. Namun, penetapan HPE ini dilakukan dalam kerangka pelaksanaan ketentuan yang diatur lebih umum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2012 dan perubahannya (Nomor 55/M-DAG/PER/9/2013). Jadi PM 69/2013 bukan amandemen terhadap PM 33/2012, melainkan pengaturan pelaksanaan/penetapan HPE sebagaimana dimandatkan oleh PM 33/2012 dan perubahannya.
Status Berlaku:
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering Clauses:
Tidak mengatur sanksi