di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2009 Tahun 2009 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Dextrose Monohydrate
Juga dikenal sebagai: PMK 133/PMK.01/2009 · PMK No. 133/PMK.01/2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2009 ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius akibat lonjakan impor produk Dextrose Monohydrate. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, ditemukan bahwa impor produk ini meningkat signifikan selama periode 2004-2007. Oleh karena itu, Menteri Keuangan menetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk Dextrose Monohydrate, kecuali untuk glucose syrup, dextrose monohydrate pharma grade, dan maltodextrine. Bea masuk ini berlaku untuk semua negara kecuali yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Importir dari negara yang dikecualikan harus menyerahkan Surat Keterangan Asal. Bea masuk dikenakan selama tiga tahun dengan tarif yang menurun setiap tahunnya.