Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja Pemerintahan Daerah melalui penyelenggaraan inovasi daerah. Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk meningkatkan kerjasama dan sinergitas antar pemangku kepentingan, penciptaan, replikasi, dan/atau transfer inovasi, serta daya saing daerah.
Inovasi daerah meliputi inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah, inovasi Pelayanan Publik, dan inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Kriteria inovasi daerah mencakup pembaharuan, manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat, tidak mengakibatkan pembebanan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, dan dapat direplikasi.
Penyelenggaraan inovasi daerah dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan, meliputi penjaringan usulan, penilaian proposal, uji coba, dan penerapan inovasi daerah. Proposal inovasi dapat berasal dari Bupati/Wakil Bupati, Anggota DPRD, ASN, Perangkat Daerah, dan/atau anggota Masyarakat. Bupati menetapkan Keputusan Bupati mengenai Inovasi Daerah untuk uji coba, dan Inovasi Daerah yang berhasil diterapkan ditetapkan melalui Keputusan Bupati atau Peraturan Daerah/Peraturan Bupati.
Hak kekayaan intelektual atas Inovasi Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menjadi milik Pemerintah Daerah dan tidak dapat dikomersialisasikan. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada pihak yang mengusulkan Inovasi Daerah dan berhasil diterapkan. Pendanaan Penyelenggaraan Inovasi Daerah dapat bersumber dari APBD dan/atau sumber pendanaan lain yang sah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Inovasi Daerah.