Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIAWI DAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIBINONG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 12/2011 · Perda Kabupaten Bogor No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2011Tanggal Penetapan:15 Juli 2011
Pelayanan KesehatanLayanan Umum PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIAWI DAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIBINONG
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku15 Juli 2011
Tanggal Penetapan15 Juli 2011
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 38 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Cibinong (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2004 Nomor 38, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Bogor Nomor 195) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 38 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Cibinong (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2006 Nomor 249, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Bogor Nomor 21); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Ciawi (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2006 Nomor 250, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Bogor Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Ciawi (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 35);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi dan RSUD Cibinong. Latar belakang penetapan tarif ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menunjang peningkatan mutu pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan kelas III, di kedua RSUD tersebut. Tarif pelayanan kesehatan kelas III ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelompokan pelayanan kesehatan yang dikenakan tarif, meliputi pelayanan instalasi rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, laboratorium, radiologi, rehabilitasi medik, bedah sentral, persalinan, hemodialisa, pemulasaraan jenazah, visum et repertum, serta ambulans dan kereta merta. Setiap jenis pelayanan memiliki komponen tarif yang berbeda, terdiri dari jasa sarana dan jasa pelayanan. Peraturan ini juga mengatur besaran tarif untuk masing-masing komponen pelayanan kesehatan di setiap instalasi. Selain itu, Direktur RSUD dapat memberikan keringanan, pengurangan, atau pembebasan tarif layanan kesehatan bagi pasien yang tidak mampu. Penetapan tarif pelayanan kesehatan kelas II, kelas I, kelas utama, dan VIP akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.

(-)

(-)