Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 11 Tahun 2015 tentang APBD Kota Prabumulih TA 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Prabumulih 11/2015 · Perda Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2015 · Perda Kota Prabumulih Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD Kota Prabumulih TA 2016
LokasiPemerintah Kota Prabumulih
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPrabumulih

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 967.089.269.123, belanja daerah sebesar Rp. 1.028.365.540.978, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kota Prabumulih dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya akan diusulkan dalam APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)