Qanun Kabupaten Simeulue ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Simeulue. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan di terminal agar aman, nyaman, teratur, dan didukung oleh dana dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk memungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan jasa terminal bagi kendaraan penumpang, bis umum, dan mobil barang, serta fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. Objek retribusi meliputi penyediaan tempat parkir, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di terminal, kecuali yang disediakan oleh Pemerintah Pusat, BUMN, BUMD, atau swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal. Retribusi terminal digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jangka waktu penggunaan fasilitas. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada jenis fasilitas, jenis kendaraan, frekuensi, dan jangka waktu pemakaian, dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus dibayar di muka. Hasil pemungutan disetor ke Kas Daerah. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.