Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 1963 tentang Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi Di Bidang Pembiayaan Impor Dan Ekspor

Juga dikenal sebagai: Perpu 2/1963 · Perpu No. 2 Tahun 1963 · Perpu Nomor 2 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 1963Tanggal Penetapan:22 Mei 1963
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPelaksanaan Deklarasi Ekonomi Di Bidang Pembiayaan Impor Dan Ekspor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Mei 1963
Tanggal Penetapan22 Mei 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang No. 33 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 93) beserta semua peraturan pelaksanaannya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk melaksanakan Deklarasi Ekonomi terkait pembiayaan impor dan ekspor. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk menyelesaikan peraturan pembiayaan ekspor dan impor dengan tindakan yang diperlukan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan tarif bea-masuk sesuai dengan Lampiran I, dengan pengecualian tarif yang terikat dalam 'Schedule of Concessions' dari GATT. Pelaksanaan peraturan ini diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan serta Menteri Urusan Bank Sentral.

1. Bea atas barang yang diimpor dengan S.I.V.A., yang masuknya sesudah tanggal tersebut dalam Pasal 5, dihitung menurut aturan yang lama.

(-)