Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 2/2012 · Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2012Tanggal Penetapan:30 Januari 2012
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku30 Januari 2012
Tanggal Penetapan30 Januari 2012
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Latar belakangnya adalah pertambahan penduduk, perubahan pola konsumsi yang meningkatkan volume dan jenis sampah, serta pengelolaan sampah yang belum berwawasan lingkungan.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di tingkat kota, sementara Camat, Lurah, dan Kepala Desa bertanggung jawab atas pembinaan masyarakat di tingkat masing-masing.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam pengelolaan sampah, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pengelola kawasan pemukiman, komersial, industri, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Produsen wajib mencantumkan label atau tanda terkait pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan mengelola kemasan yang tidak dapat terurai oleh proses alam.

Kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati melalui Kepala BLHK, didasarkan pada hasil kajian AMDAL, UKL, atau UPL. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga meliputi pengurangan (pembatasan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Pemerintah Daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah dari APBD dan/atau sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan penanganan sampah di TPA.

Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama antar daerah dan bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah. Masyarakat dapat berperan melalui pemberian usul, pertimbangan, saran, perumusan kebijakan, dan penyelesaian sengketa. Terdapat larangan membuang sampah tidak pada tempatnya, melakukan pembuangan terbuka di TPA, dan membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkanya Peraturan Daerah ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.

1. Bupati dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan. 2. Sanksi administratif dapat berupa paksaan pemerintahan, uang paksa, dan pencabutan izin. 3. Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 14 dan Pasal 24 diancam kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).