Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dana Cadangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 7/2006 · Perda Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Maret 2006
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Maret 2006
Tempat PenetapanSungailiat

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2006 ini mengatur tentang pembentukan dana cadangan. Latar belakang pembentukan dana cadangan adalah untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang kebutuhan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, dengan tujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, terarah, akuntabel, dan transparan.

Dana cadangan dibentuk dari penyisihan penerimaan tahunan APBD, kecuali penerimaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, pinjaman daerah, serta penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu. Penerimaan yang disisihkan dicantumkan dalam APBD pada sisi Anggaran Pembiayaan, jenis pengeluaran daerah, objek transfer ke dana cadangan. Penggunaan dana cadangan dianggarkan pada kelompok pembiayaan, jenis penerimaan daerah, objek transfer dari dana cadangan; serta bagian, kelompok, dan jenis belanja modal, serta bagian, kelompok dan jenis belanja bagi hasil dan bantuan keuangan. Dana cadangan dibukukan tersendiri dalam rekening Kas Daerah.

Jumlah pembentukan dana cadangan ditargetkan sebesar Rp 20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah). Rencana penggunaan dana cadangan adalah untuk rencana peningkatan jalan kabupaten pada tahun 2008 sebesar Rp. 15.500.000.000,- dan rencana pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah secara langsung pada tahun 2008 sebesar Rp. 4.500.000.000,-. Setiap perubahan jumlah, rencana penggunaan, dan waktu harus ditetapkan dengan Perubahan Peraturan Daerah. Penerimaan jasa giro dan atau bunga deposito atas pendayagunaan dana cadangan oleh bank dimasukkan ke rekening Kas Daerah dan dibukukan sebagai pendapatan jasa giro. Saldo akhir dana cadangan pada akhir tahun anggaran berjalan dicatat sebagai saldo awal pada tahun anggaran berikutnya pada rekening Dana Cadangan. Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.

(-)

(-)