Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 26 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 26 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pendirian Koperasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 26/2003 · Perda Kota Baubau No. 26 Tahun 2003 · Perda Kota Baubau Nomor 26 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Pendirian Koperasi
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2003
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur tentang Retribusi Izin Pendirian Koperasi yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 26 Tahun 2003 mengatur tentang Retribusi Izin Pendirian Koperasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan pengelolaan izin pendirian koperasi sebagai penerimaan daerah melalui retribusi.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Pendirian Koperasi dikenakan pada pelayanan pemberian izin pendirian koperasi, termasuk izin perubahan anggaran dasar koperasi, kecuali pendirian koperasi sekolah. Subjek retribusi adalah wajib retribusi yang memperoleh izin pendirian koperasi.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi izin pendirian koperasi digolongkan sebagai retribusi perizinan lain-lain.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kriteria kelembagaan dan permodalan koperasi (primer dan sekunder), dengan persyaratan minimal jumlah anggota, modal awal, kegiatan ekonomi yang sama, dan kepengurusan yang lengkap.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya administrasi, pengawasan, dan pengendalian.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan persentase dari modal dasar pendirian koperasi (2,5% untuk pendirian dan perubahan anggaran dasar, 1% dari sisa nilai aset untuk pembubaran).
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat izin mendirikan koperasi diberikan.
  7. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah 15 hari atau ditetapkan lain oleh Walikota. Saat terutang retribusi adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang dimaksud pada pasal 8 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam kurungan Pidana paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang.