Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 26 Tahun 2003 mengatur tentang Retribusi Izin Pendirian Koperasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan pengelolaan izin pendirian koperasi sebagai penerimaan daerah melalui retribusi.
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Pendirian Koperasi dikenakan pada pelayanan pemberian izin pendirian koperasi, termasuk izin perubahan anggaran dasar koperasi, kecuali pendirian koperasi sekolah. Subjek retribusi adalah wajib retribusi yang memperoleh izin pendirian koperasi.
- Golongan Retribusi: Retribusi izin pendirian koperasi digolongkan sebagai retribusi perizinan lain-lain.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kriteria kelembagaan dan permodalan koperasi (primer dan sekunder), dengan persyaratan minimal jumlah anggota, modal awal, kegiatan ekonomi yang sama, dan kepengurusan yang lengkap.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya administrasi, pengawasan, dan pengendalian.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan persentase dari modal dasar pendirian koperasi (2,5% untuk pendirian dan perubahan anggaran dasar, 1% dari sisa nilai aset untuk pembubaran).
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat izin mendirikan koperasi diberikan.
- Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah 15 hari atau ditetapkan lain oleh Walikota. Saat terutang retribusi adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.