Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 130 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 130 Tahun 1963 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Dari Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 130/1963 · Keppres No. 130 Tahun 1963 · Keppres Nomor 130 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 1963Tanggal Penetapan:27 Juni 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Dari Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Juni 1963
Tanggal Penetapan27 Juni 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Penetapan-Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959 dan No. 4 Tahun 1960 jo. Keputusan Presiden tanggal 24 Juni 1960 dan tanggal 5 November 1960 No. 156 dan No. 281; 2. Undang-Undang No. 10 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 31) jo. Keputusan Presiden No. 99 Tahun 1963.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong dari golongan Karya Angkatan Bersenjata Angkatan Darat. Latar belakang keputusan ini adalah usulan dari Menteri/Panglima Angkatan Darat yang disetujui oleh Presiden. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat Brigadir Jenderal T.N.I. Wilujo Puspojudo dan Kolonel Inf. A.J. Bustami dari jabatan mereka sebagai anggota D.P.R.-G.R., dan mengangkat Kolonel Inf. Gani dan Kolonel C.D.A. Soebijono sebagai penggantinya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)