Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 18 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Sabu Raijua

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sabu Raijua 18/2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2011Tanggal Penetapan:25 Agustus 2011
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Sabu Raijua
LokasiPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Tanggal Berlaku05 September 2011
Tanggal Penetapan25 Agustus 2011
Tempat PenetapanSeba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 7 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 7 Tahun 2010; Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Sabu Raijua, sebagai bagian dari upaya pelebaran urusan otonomi daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah kebutuhan untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat dalam menangani sebagian urusan pemerintahan kabupaten di wilayah kecamatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan. Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang dipimpin oleh Camat, yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat memiliki tugas untuk mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, serta penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan. Selain itu, Camat juga melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati, meliputi aspek perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, dan penetapan.

Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dalam wilayah kerja kecamatan. Lurah memiliki tugas pokok untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lurah juga melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan, Seksi Pemerintahan dan Pertanahan, Seksi Trantib Umum dan Perlindungan Masyarakat, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Koordinasi Pelaksanaan Program, Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris, Seksi Pemerintahan dan Ketentraman Ketertiban Masyarakat, Seksi Pembangunan, Seksi Pengembangan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Pejabat yang ada tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)