Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Mekanisme Kerja Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 1/2025 · Permenko Perekonomian No. 1 Tahun 2025 · Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2025Tanggal Penetapan:10 Januari 2025
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaMekanisme Kerja Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku10 Januari 2025
Tanggal Penetapan10 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2022 tentang Mekanisme Kerja pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatur mekanisme kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja. Tujuannya adalah menyusun mekanisme kerja yang mengedepankan kompetensi dan profesionalisme dalam pengelolaan unit organisasi yang fleksibel, dinamis, dan kolaboratif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) pada unit kerja JPT Pratama untuk melaksanakan, memastikan progresivitas proses, dan menyelesaikan pencapaian target kinerja JPT Pratama yang ditetapkan dalam kurun waktu satu tahun kinerja.
  2. Kewajiban bagi seluruh unit kerja JPT Pratama untuk membentuk Pokja yang ditetapkan dengan keputusan JPT Pratama.
  3. Komposisi Pokja terdiri dari Pejabat Fungsional dan Pelaksana yang dapat berasal dari unit kerja dan/atau instansi lain.
  4. Kewajiban menetapkan target kinerja, tugas Pokja, dan uraian tugas yang jelas bagi setiap anggota Pokja dalam keputusan pembentukan Pokja.
  5. Pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan mekanisme kerja dilakukan oleh unit kerja JPT Pratama yang melaksanakan urusan penataan organisasi dan tata laksana.

Mekanisme kerja ini digunakan sebagai acuan bagi unit kerja dalam alur pelaksanaan tugas pegawai dalam rangka pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

(-)

(-)