Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 96 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96 Tahun 1966 tentang Membebaskan Laksamana Madya Laut Jatidjan, Kolonel JJ. Sahulata serta Mengangkat Komodor Laut Sorharno, Brigadir Jenderal KKO Mukijat sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Juga dikenal sebagai: Keppres 96/1966 · Keppres No. 96 Tahun 1966 · Keppres Nomor 96 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 1966Tanggal Penetapan:5 Mei 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMembebaskan Laksamana Madya Laut Jatidjan, Kolonel JJ. Sahulata serta Mengangkat Komodor Laut Sorharno, Brigadir Jenderal KKO Mukijat sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 1966
Tanggal Penetapan05 Mei 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 96 Tahun 1966 ini dikeluarkan untuk menggantikan dan menambah anggota M.P.R.S. dari Golongan Karyawan Angkatan Laut. Latar belakang keputusan ini adalah pengangkatan Laksamana Muda Laut Jatidjan sebagai Menteri Perhubungan dan penugasan Kolonel J.J. Sahulata di luar negeri, yang menyebabkan kekosongan posisi di M.P.R.S. Keputusan ini membebaskan kedua perwira tersebut dari keanggotaan M.P.R.S. dan mengangkat Komodor Laut Soeharno, Brigadir Jenderal KKo. Lukijat, dan Laksamana Muda Laut Srijono Prodjosukanto sebagai pengganti dan pengisi kekosongan tersebut.

(-)

(-)