Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna mengoptimalkan tugas dan fungsi di bidang penerimaan negara, fasilitasi perdagangan, perlindungan, dan dukungan industri, serta pelayanan kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai. Perubahan mencakup penyesuaian struktur organisasi, termasuk pembentukan dan pengaturan tugas dari berbagai seksi dan subseksi baru, seperti Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen, serta penambahan pasal yang mengatur susunan organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A, B, dan C. Selain itu, peraturan ini juga mengatur jabatan struktural eselon untuk berbagai posisi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.