Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Juga dikenal sebagai: PMK 130/PMK.011/2011 · PMK No. 130/PMK.011/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2011Tanggal Penetapan:15 Agustus 2011
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Agustus 2011
Tanggal Penetapan15 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2010.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna mengoptimalkan tugas dan fungsi di bidang penerimaan negara, fasilitasi perdagangan, perlindungan, dan dukungan industri, serta pelayanan kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai. Perubahan mencakup penyesuaian struktur organisasi, termasuk pembentukan dan pengaturan tugas dari berbagai seksi dan subseksi baru, seperti Seksi Dukungan Teknis dan Distribusi Dokumen, serta penambahan pasal yang mengatur susunan organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A, B, dan C. Selain itu, peraturan ini juga mengatur jabatan struktural eselon untuk berbagai posisi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

1. Selama Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean, Tipe Madya Pabean A, Tipe Madya Pabean B, dan Tipe Madya Pabean C berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang telah ada sebelum ditetapkannya peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2011. 2. Pelaksanaan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dengan atau berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(-)