Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/6/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/6/2008 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 22/PER/M.KOMINFO/6/2008 · Permenkominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/6/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2008Tanggal Penetapan:4 Juni 2008
Struktur Organisasi PemerintahTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku04 Juni 2008
Tanggal Penetapan04 Juni 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 84/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian dan Pengembangan Informasi.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika, serta menata kembali Unit Pelaksana Teknis Balai Pengkajian dan Pengembangan Informasi (BPPI) berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan.

Peraturan ini mengklasifikasikan UPT menjadi dua kelas, yaitu Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika (BBPPKI) dan Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika (BPPKI). BBPPKI bertugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan. BPPKI bertugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika.

Fungsi BBPPKI meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan pengkajian dan pengembangan, pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di wilayah perbatasan, publikasi dan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan, serta urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga. Fungsi BPPKI meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan pengkajian dan pengembangan, publikasi dan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan, serta urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga.

Susunan organisasi BBPPKI terdiri dari Bagian Tata Usaha, Bidang Program dan Evaluasi, Bidang Publikasi dan Dokumentasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi BPPKI terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Program dan Evaluasi, Seksi Publikasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Dengan berlakunya peraturan ini, semua peraturan pelaksana dari Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 84/ ΚΕΡ/Μ.ΚΟMINFO/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian dan Pengembangan Informasi masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau ditetapkan dengan peraturan baru yang berdasarkan peraturan ini.

(-)