Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 126 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 126 Tahun 1966 tentang Pembebasan Ali Sostroamidjojo, SH sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Juga dikenal sebagai: Keppres 126/1966 · Keppres No. 126 Tahun 1966 · Keppres Nomor 126 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 1966Tanggal Penetapan:3 Juni 1966
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan Ali Sostroamidjojo, SH sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Juni 1966
Tanggal Penetapan03 Juni 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 1966 ini bertujuan untuk melakukan perubahan dalam kepemimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (M.P.R.S.). Keputusan ini diambil setelah menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Indonesia (P.N.I.) dan permohonan pengunduran diri dari Sdr. Ali Sastroamidjojo, S.H. sebagai Wakil Ketua M.P.R.S. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden memutuskan untuk membebaskan Sdr. Ali Sastroamidjojo, S.H. dari jabatannya dengan hormat dan mengangkat Sdr. Osa Maliki, anggota M.P.R.S. dan Ketua Umum P.N.I./Front Marhaenis, sebagai penggantinya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)