Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 58 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Suriname Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Suriname On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 58/2012 · PERPRES No. 58 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 58 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2012Tanggal Penetapan:24 Mei 2012
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Suriname Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Suriname On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Mei 2012
Tanggal Penetapan24 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini dibuat untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Suriname mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Persetujuan ini ditandatangani di New York pada tanggal 22 September 2011 sebagai hasil perundingan antara kedua negara. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi hubungan diplomatik dan meningkatkan kerjasama antara Indonesia dan Suriname.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas dari kedua negara. Hal ini berarti bahwa individu yang memegang paspor tersebut tidak memerlukan visa untuk memasuki wilayah negara lain yang terlibat dalam persetujuan ini. Peraturan ini juga menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Belanda, dan Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)