Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Bandung Dengan Kota Cimahi, Kota Cimahi Dengan Kabupaten Bandung Barat Dan Kabupaten Bandung Dengan Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: Permendagri 14/2017 · Permendagri No. 14 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2017Tanggal Penetapan:24 Februari 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kota Bandung Dengan Kota Cimahi, Kota Cimahi Dengan Kabupaten Bandung Barat Dan Kabupaten Bandung Dengan Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku22 Maret 2017
Tanggal Penetapan24 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung di Provinsi Jawa Barat. Penetapan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah daerah terkait dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat dan titik batas yang menjadi acuan dalam penetapan batas daerah tersebut. Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) digunakan sebagai tanda batas yang bersifat tetap, meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Peta yang mencantumkan batas dan koordinat tersebut menjadi bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)