Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2002 tentang Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 23/2002 · Perda Kabupaten Klaten No. 23 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2002Tanggal Penetapan:16 Juli 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku16 Juli 2002
Tanggal Penetapan16 Juli 2002
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 3 Tahun 1988 mengenai Pemberian Izin Tempat Usaha.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Gangguan di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pengaturan kembali terhadap Izin Gangguan sehubungan dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000.

Ketentuan Substansial:

Setiap tempat usaha yang berada di wilayah Kabupaten Klaten wajib memiliki Izin Gangguan. Izin ini diperoleh dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati dengan melampirkan berbagai dokumen seperti foto copy KTP, akta pendirian perusahaan, dokumen UKL-UPL atau SPPL, foto copy pelunasan PBB, sertifikat tanah, rancangan tata letak instalasi, persetujuan tetangga terdekat, dan bagan alir proses produksi.

Pemegang Izin Gangguan wajib mengajukan permohonan izin baru apabila tempat usaha diperluas, terjadi perubahan sifat perusahaan, perusahaan berhenti beroperasi selama 1 tahun berturut-turut, atau terjadi perbaikan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh sifat perusahaan. Jangka waktu berlakunya Izin Gangguan adalah selama usaha tersebut masih berjalan, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 5 tahun sekali.

Pemerintah Daerah memungut Retribusi Izin Gangguan atas pemberian izin gangguan. Obyek retribusi adalah pelayanan yang diberikan atas pemberian izin gangguan, kecuali tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk untuk kawasan industri. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan izin gangguan. Retribusi izin gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan perkalian antara Tarif Lingkungan, Index Lokasi, Index Gangguan dan Luas Ruang Tempat Usaha.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 3 Tahun 1988 mengenai Pemberian Izin Tempat Usaha dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi.