di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 5/2020 · Perda Kabupaten Ciamis No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi pelayanan pasar berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan peninjauan tarif retribusi paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perubahan meliputi ketentuan umum pada Pasal 1, yang mengubah definisi beberapa istilah terkait retribusi pelayanan pasar. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 3 ayat (1) mengenai objek retribusi, yaitu penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, los, kios, atau toko dan bentuk-bentuk lain yang dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Pasal 8 juga diubah dan ditambah mengenai struktur tarif berdasarkan jenis fasilitas pasar, luas lokasi, dan/atau jangka waktu pemakaian, dengan ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan besaran tarif tercantum dalam Lampiran.
Lampiran peraturan ini juga mengatur struktur besaran tarif los, kios, pelataran, tarif ternak masuk area pasar ternak, dan tarif penginapan ternak.