di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 4/2011 · Perda Kabupaten Sragen No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen. Perubahan tersebut meliputi pembentukan, perubahan, dan penghapusan beberapa Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), serta perubahan susunan organisasi beberapa Dinas.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, karena organisasi perangkat daerah yang ada dipandang tidak relevan lagi dan perlu disesuaikan.
Ketentuan Substansial:
Perubahan bagan organisasi dinas-dinas tersebut tercantum dalam lampiran yang berbeda dari peraturan daerah ini.