di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 13 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2017
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 10/2017 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi:
Perubahan pendapatan daerah mencakup perubahan pada Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Dana perimbangan juga mengalami perubahan pada Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya, dan Dana Alokasi Desa.
Perubahan belanja daerah mencakup perubahan pada Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil Kepada Propinsi/Kabupaten/Kota dan Pemdes, Belanja Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga) dan Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal).
Pembiayaan daerah mencakup SILPA Tahun Anggaran Sebelumnya dan Pembayaran Pokok Utang.