Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan-Perusahaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 6/2010 · Perda Kota Kendari No. 6 Tahun 2010 · Perda Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2010Tanggal Penetapan:10 November 2010
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan-Perusahaan Daerah
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku10 November 2010
Tanggal Penetapan10 November 2010
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Kendari kepada perusahaan-perusahaan daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan perusahaan daerah kepada masyarakat serta mengembangkan kegiatan usahanya. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pengembangan usaha, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penyertaan modal dilakukan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kendari, Perusahaan Daerah Pasar (PD PASAR) Kota Kendari, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas. Dana penyertaan modal digunakan untuk membiayai kegiatan operasional dan investasi perusahaan daerah dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan serta harus dibukukan dalam laporan keuangan masing-masing perusahaan daerah. Pemenuhan penyertaan modal dianggarkan dalam APBD Kota Kendari setiap tahun anggaran.

Pembagian laba atas penyertaan modal disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bagian laba yang menjadi hak daerah disetor ke Kas Daerah pada tahun anggaran berikutnya. PDAM dikecualikan dari kewajiban pembagian laba jika cakupan pelayanannya belum mencapai 80%. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal, yang dilakukan oleh Badan/Dewan Pengawas Perusahaan Daerah. Direksi perusahaan daerah wajib melaporkan realisasi penyertaan modal kepada Walikota secara bulanan, triwulanan, dan tahunan sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban tahunan Walikota atas pelaksanaan APBD.

1. Semua penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada perusahaan-perusahaan daerah yang telah diberikan sebelum dikeluarkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan-perusahaan daerah.

(-)